Pengedar Pil Koplo dan ganja ditangkap polisi. ©2016 Lintastoday
Lima anggota komplotan pengedar ganja dan pil koplo berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polsek Klojen, Kota Malang. Pelaku berhasil diringkus setelah salah satu dari komplotan tersebut berusaha menjual sepeda motor di sebuah situs jual beli.Awalnya polisi mencurigai, Oki Azhari (21) warga Jalan Batu Amaril, Kecamatan Blimbing yang menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah. Motor jenis Honda Vario bernomor polisi DK 7261 US ditawarkan hanya Rp 2 juta di situs jual beli.
Ada kecurigaan sepeda motor tersebut hasil dari sebuah tindak kejahatan. Oki pun diamankan di sebuah kafe di kawasan Jalan Soekarno Hatta Malang. Ternyata dalam jok sepeda motor tersebut juga diperoleh barang bukti lima pil dobel L dalam sebuah plastik.
Oni mengaku mendapatkan barang dari Yayan Sugiono (23), warga Jalan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun. Dari Yayan diperoleh barang bukti berupa 17 butir pil koplo dan 5 plastik berisi 62 butir.
Tidak lama berselang ditangkap Andik Prasetyo (23), warga Jalan Ketela Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Andik ternyata menyimpan barang bukti berupa 605 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.
Berikutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Saifullah alias Reza (21) warga Perumahan Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi menemukan barang bukti berupa 4.109 butir pil koplo, 213 gram daun ganja dan uang tunai Rp 170 ribu.
Tersangka Saifulloh mengaku mendapat barang dari Saiful Anwar(35), warga Jalan S Supriadi Gang VI, Kecamatan Sukun. Ia diamankan berikut barang bukti 3 buah HP yang digunakan untuk percakapan.
"Semua tersangka hasil pengembangan dari penangkapan tersangka OA," kata AKP Andi Yudha Pranata, Kapolsek Klojen di kantornya Jumat (12/8).
Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan sepeda motor. Karena hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan STNK, selain nomor rangkanya yang tidak terdaftar di Samsat Polda Jawa Timur.
Semua tersangka tidak saling mengenal dan mengaku hanya sebatas distribusi kebutuhan barang saja. Kecuali OA, barang bukti diamankan dari kantong jaket saat ditangkap di rumah masing masing.
"Dari lima tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 4.740 pil koplo dan 213 gram ganja kering," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 196, 197, 198 tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. Sementara khusus kepemilikan ganja, ditambahkan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon