KPU terima rekapitulasi. ©2018 Lintastoday
Kesembilan sekjen koalisi kubu Jokowi-Maruf Amin menyambangi KPU untuk melengkapi sejumlah berkas, termasuk struktur tim kampanye nasional (TKN) hari ini. Namun pada berkas yang diberikan, posisi ketua TKN kembali dikosongkan.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, bahwa hal itu diperbolehkan. KPU pun memberikan batas waktu untuk melengkapi atau memperbaikinya hingga menjelang masa kampanye. Tahapan kampanye sendiri dimulai pada tanggal 23 September 2018.
"(Tadi) Mereka melengkapi saja struktur tim kampanyenya. Sebetulnya kalau tim kampanye bisa sampai menjelang masa kampanye," ucap Arief di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Arief menjelaskan, pada saat pendaftaran bakal capres dan cawapres, kedua paslon yang mendaftar ke KPU, yakni Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan struktur tim kampanye milik mereka. Hanya saja, lanjut Arief, saat ini mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan dari yang telah diserahkan sebelumnya.
"Banyak (yang berubah). Kan kemarin datanya masih satu-satu nama. Kalau ini jauh lebih detail dan komplet. Misalnya setiap bidang itu sudah ada susunan anggotanya. Kalau kemarin belum ada," ujar Arief.
Dia juga menyatakan, bahwa KPU tidak melakukan verifikasi terhadap nama-nama dalam TKN yang diserahkan oleh kedua paslon tersebut.
"Enggak. Yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang orang yang melakukan itu sudah ada dalam susunan struktur kampanye itu atau tidak," kata Arief.
"Karena konsekuensinya berbeda. Dalam UU ada sanksinya itu bisa terkena pada siapa saja. Orang per orang. Bisa juga terkena ke tim kampanye," sambungnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan menggunakan nama-nama dalam struktur tim kampanye nasional terbaru. Karenanya, jika terdapat sejumlah nama yang dinyatakan tidak berlaku, maka nama yang diserahkan saat ini lah yang akan terdaftar di KPU.
"Ya pokoknya kalau yang kemarin belum dinyatakan batal ya kemarin dan sekarang jadi satu. Tapi kalau yang kemarin dikatakan sudah tidak berlaku yang sekarang dimasukan, ya yang skarang yang kita pakai," tuturnya.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon