Nekat mendaki Gunung Merapi, pendaki bakal di blacklist tiga tahun

Nekat mendaki Gunung Merapi, pendaki bakal di blacklist tiga tahun

Tuesday 21 August 2018

Nekat mendaki Gunung Merapi, pendaki bakal di blacklist tiga tahun
Gunung Merapi. ©2014 Lintastoday
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akan memberikan sanksi berupa blacklist bagi pendaki yang nekat untuk mendaki Gunung Merapi. Sanksi ini akan diberikan menyusul rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam rekomendasinya saat menaikkan status Gunung Merapi menjadi Waspada di bulan Mei 2018 lalu, BPPTKG menyebut radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi dilarang untuk aktivitas penduduk maupun pendakian.

Kasubag TU Balai TNGM, Akhmadi mengatakan blacklist akan diberikan kepada para pendaki yang ngeyel dan tetap mendaki Gunung Merapi. Akhmadi menyebut blacklist akan diberikan selama 3 tahun.

"Kalau nekat identitas pendaki menjadi catatan kami. Pendaki yang nekat akan kena blacklist 3 tahun. Blacklist 3 tahun ini yaitu dilarang masuk area TNGM atau mendaki Gunung Merapi," ujar Akhmadi saat dihubungi, Senin (20/8).

Tidak hanya itu, data diri pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi juga akan dibagikan ke Balai Taman Nasional Gunung lainnya. Sehingga, diharapkan sanksi serupa juga diberikan Taman Nasional Gunung lainnya kepada pendaki tersebut.

Akhmadi menerangkan pihaknya juga telah bersepakat dengan pihak Polsek untuk melakukan pembinaan kepada pendaki yang nekat naik ke Gunung Merapi. Nantinya, pendaki yang ketahuan nekat mendaki Merapi bakal dikenakan wajib lapor ke Polsek.

"Kami juga sepakat dengan pihak Polsek yang berbatasan langsung dengan wilayah TNGM untuk memberikan pembinaan. Selain itu juga akan wajib lapor dalam waktu tertentu," terang Akhmadi.

Akhmadi menambahkan pihaknya juga akan memberikan teguran ke instansi asal pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi. Teguran, sambung Akhmadi juga akan diberikan kepada sekolah atau universitas asal pendaki tersebut.

"Kami akan berikan teguran ke instansinya jika pendaki adalah pegawai instansi tertentu. Kita juga akan tegur pihak universitas maupun sekolah jika pendaki berstatus mahasiswa atau pelajar," tutup Akhmadi.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon