Kasus jembatan Indragiri Hilir, kontraktor di Riau divonis 5,5 tahun bui

Kasus jembatan Indragiri Hilir, kontraktor di Riau divonis 5,5 tahun bui

Tuesday 21 August 2018

Kasus jembatan Indragiri Hilir, kontraktor di Riau divonis 5,5 tahun bui
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Lintastoday
Seorang kontraktor pengerjaan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok divonis 5,5 tahun penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (20/8).

Taufik dinilai bersalah karena mengkorupsi duit rakyat dari pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau hingga merugikan negara Rp 2 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Taufiq dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi.

Taufik yang juga mantan Direktur Utama PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang dan jasa dalam pembangunan jembatan multi years itu dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada terdakwa lainnya yang terlibat. Mereka juga merupakan kontraktor, persidangan dilakukan terpisah tersebut, majelis hakim turut menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya.

Keduanya adalah Direktur PT Ramadhan Raya Herli Rani dan seorang pihak wiraswasta, Mifta. Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada kedua terdakwa tersebut. Vonis itu lebih ringan dari Taufik.

Selain 5,5 tahun penjara, Herli juga divonis membayar denda denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bahkan Herli turut dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta atau penjara selama 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Mifta juga dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Dia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara lebih besar, yakni Rp 134.200.000.

"Uang pengganti itu dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan inkrah. Dan (jika) terdakwa tak sanggup membayar, maka harta benda disita untuk mengganti kerugian. Bila tak ada harta, dapat diganti kurungan selama dua bulan," kata Bambang.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, terkait upaya banding atau tidak. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi juga mengatakan pikir-pikir untuk bertindak hukum lanjutan.

"Saudara punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kalau lebih dari waktu ditentukan dan tidak mengajukan banding, berarti menerima (putusan)," ujar Bambang kepada ketiga terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Mifta dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 134.200.000.

Sementara terdakwa Herli dituntut jaksa dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan Taufiq dengan penjara selama 7 tahun. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, Herli dan Taufiq tidak dibebankan membayar pengganti kerugian negara. Perlu diketahui, proyek ini sendiri sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir melalui tahun jamak sejak 2011-2014.

Dalam kasus ini, Kejari Indragiri Hilir kembali menetapkan 6 tersangka baru, selain tiga terdakwa di atas. Dua di antaranya, yaitu BS dan RD yang merupakan kontraktor dari PT Bonai Riau Jaya selaku rekanan pembangunan Jembatan Enok pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 1.887.306.309. Juga ada HF alias HD yang merupakan kontraktor yang meminjam perusahaan (PT Bona Riau Raya).

Sementara tiga lainnya antara lain yaitu, KR, ES dan MH, merupakan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok tahun 2013.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon