Bea Cukai gagalkan penyelundupan 97 tas wanita berisi 3,8 kg sabu

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 97 tas wanita berisi 3,8 kg sabu

Thursday 11 August 2016

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 97 tas wanita berisi 3,8 kg sabu
Penyelundupan sabu di Tanjung Priok. ©2016 Lintastoday
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,8 kilogram yang diselundupkan di dalam 97 tas jinjing wanita asal China.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Fadjar Donny menjelaskan bahwa pemilik puluhan tas yang berisi 3,8 kilogram sabu tersebut adalah JMT yang hingga saat ini masih buron. JMT diduga telah menyelundupkan barang tersebut dengan modus memasukkan sabu-sabu ke dalam tas jinjing wanita.

Dari total 97 tas yang disita tersebut, terdapat sabu yang telah terbagi di dalam 38 tas, dengan tiap tas berisi dua bungkus sabu.

"Pengiriman importasi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang dilakukan oleh perseorangan dengan inisial JMT. Barang kiriman ada 97 buah lady hand bag," kata Fadjar di gedung Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/8).

Hingga saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian guna melacak keberadaan JMT. Sebab, alamat yang digunakan oleh JMT di dalam dokumen pengiriman merupakan alamat fiktif. Seluruh barang bukti sabu akan diserahkan ke pihak Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti seberat 3,8 kilogram tersebut akan diserahkan ke polda untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Apabila JMT terbukti telah melakukan penyelundupan sabu, maka dia akan dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milir dan maksimal Rp 10 miliar.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon