Datangkan 17,4 kg sabu, Julianto dituntut mati

Datangkan 17,4 kg sabu, Julianto dituntut mati

Tuesday 9 August 2016

Datangkan 17,4 kg sabu, Julianto dituntut mati
Otak dan kurir pengiriman sabu jalani sidang di PN Medan. ©2016 Lintastoday
Seorang terdakwa kasus pengiriman 17,445 kilogram narkoba jenis sabu dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/8). Sedangkan empat rekannya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa dituntut dengan hukuman mati yaitu Julianto alias Yan. Pria masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkoba ini ditengarai sebagai otak pengiriman 17,4 kg sabu itu.

Sementara empat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina. Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Julianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Lamria.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim meminta tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan pleidoi (nota pembelaan), pada Rabu (10/8). Alasannya, masa tahanan kelima terdakwa akan berakhir pada 19 Agustus 2016.

"Kepada terdakwa banyak-banyak berdoa ya, mudah-mudahan majelis hakim memberikan keadilan kepada saudara," ucap Hakim Sabarulina sebelum menunda sidang.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut, pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kg sabu. Penangkapan dikembangkan, Saiful Amri alias Amat ditangkap di kawasan Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti, di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tak berhenti di sana, penangkapan itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon