Ekstasi berbentuk tokoh kartun Minion beredar di Samarinda

Thursday 11 August 2016

Ekstasi berbentuk tokoh kartun Minion beredar di Samarinda

Ekstasi berbentuk tokoh kartun Minion beredar di Samarinda
Ekstasi bermotif minion. ©2016 Polresta Samarinda
Polisi meringkus Ahmad Saputra (49) alias Iput, warga Perum Bengkuring, Sempaja Utara, kecamatan Samarinda Utara. Dari tangannya, petugas menyita 40 butir ekstasi bermotif kartun Minion senilai Rp 8 juta. Diduga kuat dia mengedarkan barang haram itu ke sejumlah tempat hiburan malam di Samarinda.

Keterangan dihimpun, Iput diringkus Rabu (10/8) malam kemarin, setelah polisi melakukan penyelidikan dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam.

"Dia sebagai pengusaha kayu olahan ya. Dia memang sering dugem di THM, kita dapatkan ekstasi yang dia sembunyikan di dalam kotak rokok," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah kepada merdeka.com, Kamis (11/8).

40 Butir ekstasi yang disita kepolisian dari Iput, bikin petugas sedikit terkejut. Lantaran ekstasi berbentuk tidak lazim, menyerupai kartun Minion, yang digemari anak-anak.

"Ini pengungkapan yang pertama ya, ekstasi berbentuk kartun Minion," ujar Belny.

Belny menerangkan, saat ini bandar narkoba terus berkreasi untuk mengelabui petugas, yang kian gencar memberantas peredaran narkoba. Pemasok narkoba, bahkan membentuk dan mengedarkan pil ekstasi menyerupai kartun.

"Kalau petugas tidak jeli, tidak akan tahu kalau itu ekstasi. Sekilas seperti permen. Kita sudah pastikan, berbentuk Minion itu adalah ekstasi," sebut Belny.

Lantaran hobi dugem dan bepergian ke kelab malam, diduga kuat Iput menjual ekstasi itu kepada para pengunjung. Kepada penyidik, Iput sendiri mengaku membeli ekstasi Minion itu dari seorang bandar Rp 200 ribu per butir.

"Dia jual lagi kepada pengguna Rp 300 ribuan per butirnya. Pengakuan dia, pertama kali mengedarkan ekstasi itu," terang Belny.

Belny mengingatkan orang tua, terus ketat mengawasi anaknya, mengingat ragam modus pengedar narkoba, untuk mengelabui masyarakat.

"Ya itu tadi, bahwa ekstasi dibuat menyerupai permen, bermotif tokoh kartun. Hal ini mesti menjadi kewaspadaan bersama ya. Orang tua, dan masyarakat secara umum," ungkap Belny.

Selain menyita ekstasi Minion, petugas juga mengamankan barang bukti telepon selular Iput. Iput sendiri dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas terus mengembangkan kasus itu, menyelidiki pemasok ekstasi Minion. "Ya, masih kita selidiki, mendalami siapa pemasoknya," pungkas Belny.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved