Hadapi Singapura, Presiden Jokowi akan pangkas tarif pajak RI

Hadapi Singapura, Presiden Jokowi akan pangkas tarif pajak RI

Wednesday, 10 August 2016

Hadapi Singapura, Presiden Jokowi akan pangkas tarif pajak RI
Jokowi di Rakornas TPID. ©2016 Lintastoday
Presiden Joko Widodo berencana memangkas tarif pajak untuk memperkuat daya saing ekonomi menghadapi Singapura. Presiden akan mengkaji revisi Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

"Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana (Singapura) kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua," ucap Presiden Jokowi dikutip dari laman Setkab.go.id saat menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Rama Shinta Ballroom, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa (9/8) malam.

Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen. "Kalau negara lain bisa, kita harus bisa," tegasnya.

Harapan penurunan tarif pajak sendiri disampaikan salah satu peserta karena ada kecenderungan orang akan menghindar ketika tarifnya mahal.

"Daripada nanti dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan diturunkan juga agar semua jadi mudah, murah dan transparan. Selain itu dunia usaha juga semakin bergairah," jelas salah satu peserta yang menanyakan apakah ada rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif pajak.

Presiden menjelaskan, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.

Dia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan. "Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya," jelas Presiden.

Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon