Ini yang buat KLHK menang lawan PT NSP soal kasus karhutla

Friday, 12 August 2016

Ini yang buat KLHK menang lawan PT NSP soal kasus karhutla

Ini yang buat KLHK menang lawan PT NSP soal kasus karhutla
Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Lintastoday
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP) terkait kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Meranti, Riau. Dari sejumlah tuntutan KLHK hanya satu yang tak dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum KLHK, Patra M Zein, mengungkapkan, satu tuntutan yang tak dikabulkan adalah meminta eksekusi putusan dilakukan sebelum putusan in kracht.

"Dari semua tuntutan yang diajukan, hampir semuanya dikabulkan. Yang tidak dikabulkan eksekusi langsung sebelum putusan ini inkracht," ujar Patra di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

Lebih lanjut Patra menyebutkan, gugatan kerugian yang diajukan senilai Rp 1,07 triliun dikabulkan semua. Dana akan dipakai sebagai ganti rugi dan dana pemulihan lahan yang terbakar.

Dalam proses persidangan itu, Patra mengatakan majelis hakim berpegangan pada Permen LHK No 12 tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

"Ketika perusahaan minta izin buat mengelola lahan hutan, maka dia bertangung jawab atas segala hal yang terjadi di atas lahan itu," kata Patra.

Namun, kata Patra, dari di fakta persidangan, perusahaan terbukti tidak melakukan pencegahan. "Contoh dia enggak buat tower kebakaran api dan membuat papan-papan peringatan mudah terbakar," ujar Patra.

Sebenarnya, Patra melanjutkan, majelis hakim sudah mendorong untuk meminta perusahaan korporasi bertindak baik dan benar.

"Kalau izin usaha kehutanan. Ya harus dicegah. Itu lebih murah daripada bayar Rp 107 triliun. Kalau ada kebakaran maka perusahaan yang bertanggungjawab. Itu lebih murah ketimbang bayar lowyer atau bayar apapun itu," tutup Patra.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved