Kasus karhutla 2016, polisi ditetapkan 134 orang tersangka

Kasus karhutla 2016, polisi ditetapkan 134 orang tersangka

Friday 12 August 2016

Kasus karhutla 2016, polisi ditetapkan 134 orang tersangka
Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Lintastoday
Mabes Polri menangani 105 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diseluruh Indonesia Sepanjang tahun 2016. Sebanyak 134 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pembakaran hutan dan seluruhnya berasal dari perorangan.

"Jumlah tersangka 134 orang," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

Dari ratusan laporan itu, kata Agus, sebanyak 42 kasus di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan. "Sebagai bahan informasi untuk penanganan kasus karhutla 2016 ini, kami sudah tangani 105 laporan. Dalam proses sidik ada 42, dan tahap satu ada 13," ujarnya.

Selain itu, kata Agus, sebanyak 43 berkas kasus karhutla dinyatakan lengkap kejaksaan alias P21. Sedangkan tiga kasus karhutla dinyatakan dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sepanjang tahun 2015, Mabes Polri telah menangani 275 perkara karhutla dengan jumlah 166 tersangka. Selain itu, sebanyak 28 kasus telah dinyatakan SP3.

Pada kasus karhutla 2015, tercatat ada sembilan korporasi diduga terlibat. Meski demikian, tidak ada satu pun ditetapkan tersangka. Polisi hingga kini berdalih masih melakukan penyelidikan.

"Kemudian untuk tersangka yang ditahan dari korporasi enggak ada, kita masih terus lakukan pengembangan," terangnya.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon