Kejari Koba: Eksekusi mati pembunuh ibu dan anak tunggu grasi

Kejari Koba: Eksekusi mati pembunuh ibu dan anak tunggu grasi

Saturday, 13 August 2016

Kejari Koba: Eksekusi mati pembunuh ibu dan anak tunggu grasi
Ilustrasi Penjara. ©2014 Lintastoday
Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan eksekusi terpidana mati masih menunggu hasil permohonan grasi.

"Terdakwa Pondreng dijatuhi hukuman mati oleh MA atas kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak beberapa bulan yang lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Koba, Dede di Koba seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).

Dia menjelaskan, Pondreng sempat diputuskan hukuman seumur hidup oleh PN Sungailiat kemudian setelah mengajukan banding di MA diputuskan hukuman mati.

"Sekarang kami masih menunggu surat resmi grasi tersebut sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya, mengeksekusi hukuman mati terhadap terdakwa membutuhkan proses yang cukup panjang," ujarnya.

Pengajuan grasi diatur dalam undang-undang dan itu merupakan hak terdakwa dalam upaya mendapatkan pengampunan dari presiden. "Permohonan grasi bisa dilakukan oleh terdakwa sendiri dan bisa melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Dia tidak bisa memastikan jadwal eksekusi mati terhadap Pondreng karena masih butuh proses yang cukup panjang termasuk hasil grasi. "Persoalan grasi tidak bisa kami pastikan berapa lama, karena itu hak penuh dari presiden sebagai kepala negara," ujarnya.

Jika presiden menolak grasi terdakwa maka pihaknya mulai melakukan persiapan eksekusi mati dengan meminta petunjuk dari MA. "Mengenai tempat eksekusi kami tidak bisa memastikan karena semua itu tergantung MA, bisa jadi di Babel atau di tempat lain tergantung keputusan MA," ujarnya.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon