KPK tolak pemberian remisi bagi koruptor

Thursday 11 August 2016

KPK tolak pemberian remisi bagi koruptor

KPK tolak pemberian remisi bagi koruptor
Agus Rahardjo. ©2015 Lintastoday
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak pemberian remisi kepada koruptor. Agus berpandangan, pemberian remisi dapat menghilangkan efek jera yang ingin ditanamkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau koruptor harapan kami jangan ada remisi," kata Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (10/8).

Ia menjelaskan pertimbangan KPK menolak wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.

Menurut Agus, muncul kekhawatiran akan adanya tindak pidana korupsi yang diulang oleh koruptor. Bahkan, tegas dia, kini lembaganya sedang merancang hukuman bagi koruptor dengan efek jera yang lebih besar dibandingkan produk hukum yang ada saat ini.

"Selain hukuman badan, kami juga sedang memikirkan langkah agar kerugian negara dikembalikan, beserta denda," ujar Agus.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly berinisiatif melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini adalah untuk meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Menkum HAM menilai PP 99/2012 dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari kriminolog, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM menganggap remisi merupakan hak narapidana, yang mana peraturan soal remisi ini kemudian diharapkan dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved