LBH Yogyakarta daftarkan praperadilan di PN Sleman. ©2016 Lintastoday
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka mahasiswa Papua Obby Kogoya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (8/8) siang. Obby Kogoya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY terkait kasus dugaan melawan petugas dengan kekerasan saat peristiwa pengepungan asrama Papua, 15 Juli 2016."Kami dari LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum atas Obby Kogoya menilai ada kejanggalan-kejanggalan prosedur hukum dalam penetapan tersangka," ujar Emanuel Gobay saat ditemui di PN Sleman, Senin (8/8).
Emanuel Gobay menjelaskan salah satu kejanggalan adalah penetapan atas diri Obby hanya diproses dalam sehari saja. Dia menilai bahwa penetapan tersangka Obby sebagai bentuk kriminalisasi semata.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa kejanggalan lain terlihat dalam proses penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Kami menilai penetapan tersangka Obby tanpa dua alat bukti yang sah," ujarnya.
dalam prosedur menetapkan tersangka minimal terdapat dua alat bukti. Dalam hal tersebut alat bukti dalam menetapkan Obby Kogoya yakni berupa keterangan saksi dan bukti visum orang yang dilukai.
"Kami sempat menanyakan ke penyidik, mana bukti visumnya secara fisik. sampai saat ini kami juga belum melihat adanya bukti visum secara fisik dan nyata," ujar Emanuel Gobay.
Emanuel Gobay menjelaskan bahwa kalaupun sudah ada bukti visum, tetap harus ada keterangan ahli yang menjabarkan hasil visum. Dari keterangan ahli tersebut nantinya bisa dinilai apakah hasil visum benar-benar mengarahkan kepada tindak kekerasan yang menguatkan sebagai dasar penetapan tersangka.
Terkait alat bukti berupa saksi, Emanuel Gobay mejelaskan bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Obby Kogoya sebagai saksi. "Jadi terlihat bahwa tidak ada calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Emanuel Gobay juga menjelaskan pihaknya belum mengetahui keterangan saksi yang dipakai Kepolisian dalam penetapan tersangka tersebut. Padahal dari keterangan tersebut nantinya bisa diketahui apakah benar-benar mengarah pada tindak kekerasan.
"Saksi yang dipakai Kepolisian sebagai dasar untuk menentapkan tersangka itu apakah benar-benar lihat betul di TKP saat peristiwa?"
Sementara itu Humas PN Sleman, Ayun Kristianto menjelaskan pihaknya sudah menerima berkas praperadilan atas penetapan tersangka Obby Kogoya. Nantinya akan segera ditunjuk hakim tunggal dalam menggelar persidangan.
"Pengadilan Negeri Sleman kapasitasnya hanya menerima berkas. Nanti terserah hakim tunggalnya," ujar Ayun.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon