Otak pengiriman sabu 17,4 Kg di Medan malah lolos dari vonis mati

Friday 12 August 2016

Otak pengiriman sabu 17,4 Kg di Medan malah lolos dari vonis mati

Otak pengiriman sabu 17,4 Kg di Medan malah lolos dari vonis mati
Sidang pengedar sabu di PN Medan. ©2016 Lintastoday
Lima pengedar 17,4 kilogram sabu dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8) siang. Namun, seorang di antaranya lolos dari tuntutan hukuman mati.

Terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yaitu Julianto alias Yan. Pria yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkoba itu merupakan otak pengiriman sabu.

Sedangkan empat kurir dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, dan Saiful Amri alias Amat. Hukuman dijatuhkan kepada mereka sama dengan tuntutan jaksa.

Hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Br Ginting. Majelis menyatakan, mereka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Sabarulina.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi, yang meminta agar Julianto alias Yan dijatuhi hukuman mati. Mereka memilih memberi kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri.

Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Lamria.

"Kami pikir-pikir atas putusan hakim karena sebelumnya kami telah menuntut terdakwa (Julianto alias Yan) dengan hukuman mati, karena terbukti sebagai pengendali peredaran sabu di Medan," sebut Lamria kepada wartawan usai persidangan.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Awalnya Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan ditangkap di sebuah SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut, pada 17 Desember 2015. Dari keduanya disita 17 bungkus plastik bening berisi 17,445 kilogram sabu. Dari keterangan keduanya, BNN lantas meringkus Saiful Amri alias Amat di kawasan Jalan DR Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, keesokan harinya. Kemudian, Bambang Zulkarnain Sayuti dibekuk di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tak berhenti di sana, kasus itu terus dikembangkan. Pengendali pengiriman sabu-sabu itu ternyata Julianto alias Yan. Dia merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved