Penyelundupan sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda. ©2016 Lintastoday
Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 178 gram, Minggu (7/8).Adapun modus operandinya dengan memasukkan sabu ke dalam anus tersangka yang berinisial MD (36) sebanyak lima bungkus, dengan estimasi harga Rp 373 juta lebih dengan taksiran harga Rp 2,1 juta per gram.
Upaya penggalan penyelundupan sabu melalui udara ini merupakan ketiga kali dilakukan oleh pihak Bea Cukai Aceh selama tahun 2016. Pertama digagalkan pada bulan Januari lalu yang berhasil diringkus seorang warga Malaysia, lalu pada tanggal 3 Agustus 2016 berhasil ditangkap 3 tersangka dan terakhir 7 Agustus 2016 satu tersangka.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, pencegahan penyelundupan narkotika golongan satu Methamphetamine ini berkat kerja sama banyak pihak. Saat itu, ada penumpang pesawat AirAsia AK-423 rute Kuala Lumpur-Banda Aceh yang mencurigakan.
"Lantas petugas kita pun memeriksa penumpang yang dicurigai itu. Petugas menahan penumpang itu sekira pukul 08.10 WIB saat pesawat tiba di Bandara SIM, Blang Bintang," kata Rusman Hadi di kantor Bea dan Cukai, Banda Aceh, Senin (8/8).
Menurutnya, pemeriksaan tersangka bermula gerak-gerik yang mencurigakan, berbeda dengan sejumlah penumpang lainnya yang baru tiba di bandara. Petugas pun pertama memeriksa MD melalui pemeriksaan kabin dan bagasi X-Ray.
"Mulanya memang tidak ditemukan indikasi tertentu," tukasnya.
Namun, katanya, petugas tidak percaya sampai di situ. Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, yaitu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgent.
"Setelah rontgent langsung kedapatan ada lima benda asing berbentuk telur dalam tubuh tersangka," jelasnya.
Setelah itu petugas memaksa tersangka untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ada dalam tubuhnya. Setelah semua keluar, petugas meneliti dan menguji ke laboratorium.
"Hasil uji lab benar itu methamphetamine, narkoba golongan satu," imbuhnya.
Lanjutnya, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Dit Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 e Jo, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon