Polda Jateng tangkap pengedar sabu dikendalikan dari Lapas Nusahambangan. ©2016 Lintastoday
Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial HA warga Kota Semarang, Jawa Tengah.Dari hasil pemeriksaan sementara, HA mengedarkan sabu itu atas perintah dan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial HB yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka pengedar HA ditangkap Minggu (7/8) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya daerah wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP M Manurung mengungkapkan, saat melakukan penggerebekan, selain mengamankan tersangka HA, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram. Setelah dilakukan pengembangan, didapati sabu seberat 1 ons. Barang tersebut dipesan oleh H dari Lapas Nusakambangan melalui telepon seluler.
"Awalnya saat di grebek, di rumahnya ditemukan 1 gram sabu. Kemudian setelah diperiksa kita mengetahui ada bukti transfer dari yang bersangkutan (H) kepada operator HB di Lapas sejumlah Rp 6,5 Juta, untuk memesan sabu 1 gram. Ternyata dari operator dikirim 1 ons, kita temukan di Salatiga," ungkap Manurung kepada wartawan di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng di Kawasan Tanah Putih, Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (13/8).
Manurung menjelaskan, tersangka diketahui seorang bandar yang mengedarkan sabu di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Di antaranya Semarang, Kabupaten Semarang, Ambarawa, Salatiga, dan Solo.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan aktivitas di rumah tersangka. Dari laporan tersebut petugas selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan," terangnya.
Meski tersangka sudah ditangkap, HA rupanya masih berusaha terus melakukan transaksi narkoba melalui telepon selulernya dengan kode atau sandi-sandi tertentu.
"Ia bahkan hampir setiap hari bisa memesan kepada operator untuk mengirimkan sabu dengan berbagai jumlah. Setelah ditangkap masih ada permintaan lagi, hampir tiap hari, ada yang 10 gram, 5 gram, 1 gram. Untuk meminta itu ke operator ada kode atau sandi. Dipasok dari Jakarta, kendalinya di Nusakambangan melalui peluncur/kurir dan dikirimkan ke suatu alamat," terang Manurung.
Sementara, dari pengakuan tersangka saat proses pemeriksaan, pengedar HA sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 6 bulan.
Tersangka HA sampai kini sudah dititipkan dan menjalani penahanan di Direktorat Tahti Polda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon