Presiden Jokowi saksikan penandatangan enam proyek strategis. ©2016 Lintastoday
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia. Menurutnya, melindungi setiap hak warga negara merupakan salah satu poin yang terkandung dalam konstitusi negara."Reformasi konstitusi di Indonesia yang dimulai tahun 1999 telah menempatkan MK pada posisi yang sangat strategis. MK berkewajiban mengawal dan menjaga konstitusi, MK juga wajib memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam konstitusi," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (The Association of Asian Constitutional Cours and Equivalent Institutions), di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
Presiden mengingatkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MK tidak boleh melakukan diskriminasi sosial. Masyarakat harus mendapatkan dampak kesejahteraan dan kemakmuran dari penerapan konstitusi tersebut.
"Kita harus memprioritaskan masyarakat marjinal, masyarakat miskin dan masyarakat terpinggirkan," tegas Jokowi.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan, MK yang telah diberi amanah untuk menjaga harmonisasi dan komitmen hukum tetap konsisten.
"MK dimandatkan agar selalu sesuai dengan konstitusi, mewujudkan mekanisme check and balance di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara," tandasnya.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon