Petani geruduk Kejaksaan Negeri Kendal. ©2016 Lintastoday
Ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menggeruduk Kantor Perhutani KPH Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Senin (8/8).Petani meminta Kejaksaan menghentikan proses hukum kasus pembalakan dengan tersangka tiga petani. Mereka menilai ketiganya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Warga menilai, petani sudah puluhan tahun menggarap lahan itu dan tidak melakukan penyerobotan atau pembalakan lahan milik Perhutani.
Demo ratusan petani awalnya dilaksanakan di depan kantor Perhutani KPH Kendal. Di sana, petani menggelar spanduk dan poster tuntutan agar kasus pembalakan yang dituduhkan kepada petani segera berakhir.
Ratusan petani menilai, ada kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum karena warga yang sudah puluhan tahun menggarap lahan di daerah tersebut dituding melakukan pembalakan liar. Warga juga meminta tiga petani yang dijadikan tersangka segera dibebaskan.
Kordinator aksi Ahmad Faizin mengatakan, tanah yang digarap petani merupakan tanah kosong dan sudah bertahun-tahun dikelola. Namun setelah diambil alih Perhutani, petani dituding telah melakukan penyerobotan dan pembalakan liar.
"Warga sudah bertahun-tahun menggarap lahan yang kosong tersebut tanpa ada masalah. Namun setelah dikelola Perhutani justru warga dinilai sudah melakukan penyerobotan dan pembalakan liar," ujar Ahmad Faizin.
Usai melakukan orasi dan aksi di depan kantor Perhutani, demonstran berjalan kaki menuju kantor Kejaksaan Negeri Kendal di Kelurahan Bugangin. Di sana mereka diadang puluhan Dalmas Polres Kendal yang berjaga di depan pintu masuk kantor Kejaksaan.
Petani menggelar orasi dan menuntut Kejaksaan Negeri Kendal, untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara, atau SP3 kasus pembalakan liar dengan tersangka tiga petani Surokonto Wetan.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah, Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon