Sedang asyik pesta ganja, 10 pemuda diciduk polisi

Sedang asyik pesta ganja, 10 pemuda diciduk polisi

Friday 12 August 2016

Sedang asyik pesta ganja, 10 pemuda diciduk polisi
ilustrasi ganja. ©optimindmethod.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap sepuluh warga yang diduga melakukan pesta ganja di Kelurahan Singkil Satu, Kota Manado.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian kemudian dilakukan pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedy, di Manado, Jumat (12/8).

Eddy didampingi Kasubdit Satu Kompol E Maramis mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pesta Narkotika golongan satu jenis ganja pada suatu tempat di Singkil.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Satu Resnarkoba melakukan pendalaman dan pengembangan. Dari pendalaman itu mendapatkan sepuluh orang yang diduga lagi melakukan pesta ganja masing-masing RM, RP, EW, SD, SA, MJ, AY, NY, RH dan JP.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan melakukan penggeladahan dan mendapatkan barang bukti empat linting ganja kering yang dimiliki tersangka RM alias Ambi.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menginterogasi kepada tersangka RM alis Amby, hasilnya tersangka itu mengakui ganja diperoleh dari lelaki MI alias Ifdal.

Berdasarkan informasi itu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka MI alias Ifdal. Pada tersangka tersebut polisi menemukan barang bukti paket ganja kering.

Tersangka Ifdal mengakui ganja tersebut berasal dari Palembang yang dikirim melalui jasa pengiriman barang ekspedisi.

"Terhadap para tersangka yang ditangkap saat pesta narkoba itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tes urine, dan hasilnya terdapat satu yang negatif," katanya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, dari tersangka RM alias Ambi empat linting ganja dengan berat masing-masing, 0,42 gram, 0,37 gram, 0,38 gram dan 0,39 gram.

Sedangkan dari tersangka MI alias Ifdal barang bukti paket ganja kering dengan berat 3,11 gram dan berat 16,4 gram.

Terhadap kedua tersangka ini polisi mengenakan pasal pasal 114,116 dan 11 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Sedangkan delapan lainnya dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Para warga yang tertangkap lagi pesta ganja itu, selanjutnya dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon