Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil digelar di PN Jaksel hari ini

Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil digelar di PN Jaksel hari ini

Thursday 11 August 2016

Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil digelar di PN Jaksel hari ini
PN Jaksel. ©2012 Lintastoday
Sidang gugatan praperadilan dua tersangka kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini digelar. Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan keduanya sebagai tersangka dan kewenangan KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan.

Kepala bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan sidang gugatan pra peradilan keduanya dilaksanakan hari ini.

"Iya betul digelar hari ini jam 09.00 WIB," ujar Made saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (11/8).

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya sangat mengharapkan KPK bisa hadir saat sidang hari ini. "Ya harus hadirlah," ujar Tonin saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sama halnya dengan Tonin, kuasa hukum Samsul Hidayatullah, Tito Hananta Kusuma mengatakan pihaknya berharap agar KPK bisa memenuhi sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya itu.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon