Siswa SMK pengeroyok guru ditempatkan di ruang khusus

Siswa SMK pengeroyok guru ditempatkan di ruang khusus

Friday 12 August 2016

Siswa SMK pengeroyok guru ditempatkan di ruang khusus
Murid SMK pengeroyok guru bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kota Makassar. ©2016 Lintastoday
Siswa SMKN 2 Makassar berinisial MAS (15) bersama sang ayah, Adnan Achmad (43) hingga kini masih ditahan di Mapolsek Tamalate, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. Keduanya menempati sel berbeda. MAS menempati ruang khusus. Selain itu MAS juga didampingi oleh sang ibu, setiap kali diperiksa penyidik.

"Kasus ini menarik perhatian banyak orang, sehingga jika tidak dilakukan upaya pengamanan maka akan timbul gejolak sosial yang lebih besar. Makanya kita amankan sementara anak ini, tapi tetap ditempatkan di tempat khusus dan juga perlakuan khusus," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Anton Charliyan di Makassar, Jumat (12/8).

Meski menjadi tersangka, Anton menegaskan bahwa MAS juga memiliki kesempatan mengubah masa depan lebih baik.

"Senakal-nakalnya anak-anak, dia tetap punya hak untuk pendidikannya. Tapi itu kewenangan Kemendikbud," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.

Sebelumnya, anak ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Adnan Achmad ayahnya di kasus pengeroyokan. Dia disangkakan melanggar pasar 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Adapun kondisi guru Dasrul yang menjadi korban, Anton mengaku cukup prihatin. Kondisi guru Dasrul saat ini masih dengan selang infus, masih merasa pusing dan penglihatan matanya terasa berkabut usai dipukul bagian wajahnya.

"Semoga segera sembuh dan segera beraktivitas kembali mengajar anak-anak," kata Anton.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kota Makassar, Tenri A Palallo hari ini mendatangi Mapolsek Tamalate.

Kata dia, akan mengupayakan sekolah bagi anak itu jika benar dia dikeluarkan dari sekolahnya nanti. Upaya ini direncanakan Tenri setelah keluar imbauan PGRI Sulsel kepada pihak sekolah-sekolah negeri untuk tidak menerima anak itu setelah dikeluarkan dari sekolahnya nanti.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon