Soal Ahok ogah cuti, Mendagri bilang 'berpegang pada UU saja'

Soal Ahok ogah cuti, Mendagri bilang 'berpegang pada UU saja'

Monday 8 August 2016

Soal Ahok ogah cuti, Mendagri bilang 'berpegang pada UU saja'
Tjahjo Kumolo. ©2015Lintastoday
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi penolakan cuti dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok, sebagai calon petahana di Pilgub DKI. Dia hanya mengingatkan bahwa aturan cuti mengikuti Pilkada sudah diatur dalam undang-undang.

"Saya inikan hanya berpegang pada undang-undang saja," kata Tjahjo di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (8/8).

Tjahjo juga menyarankan masalah ini ditanyakan langsung kepada Ahok. Sebab, dalam aturan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, telah dijelaskan untuk cuti selama masa kampanye.

"Tanya dia (Ahok) saja," tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Ahok berdalih ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon