Tak terima hukuman OC Kaligis diperberat, Velove bakal ajukan PK

Thursday 11 August 2016

Tak terima hukuman OC Kaligis diperberat, Velove bakal ajukan PK

Tak terima hukuman OC Kaligis diperberat, Velove bakal ajukan PK
OC Kaligis dan Velove Vexia. ©2015 LLintastoday
Putri dari terpidana kasus suap Bansos Sumatera Utara OC Kaligis, Velove Vexia merasa keberatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman ayahnya menjadi 10 tahun penjara. Sebelum kasasinya ditolak MA, OC Kaligis divonis 7 tahun penjara.

Upaya hukum pun akan segera diambil Velove menyikapi putusan MA dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pastilah yah kita bakal mengupayakan PK. Karena papah akan berjuang untuk mendapatkan keadilan," ujar Velove saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8).

Mendapati putusan tersebut, Velove beserta keluarga besarnya mengaku sangat terkejut. Meski demikian, kondisi OC Kaligis sendiri menurut bintang sinetron itu baik dan sehat.

"Alhamdulillah papah sehat," tukasnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bantuan sosial atau bansos Sumut.

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.

"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara," kata Krisna, Rabu (10/8).

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved