TNI dan BNN dinilai terburu-buru laporkan Haris Azhar ke Bareskrim

Monday 8 August 2016

TNI dan BNN dinilai terburu-buru laporkan Haris Azhar ke Bareskrim

TNI dan BNN dinilai terburu-buru laporkan Haris Azhar ke Bareskrim
Konpers Haris Azhar. ©2016 Lintastoday
Testimoni terpidana mati Fredi Budiman yang diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, berbuntut panjang. Akibat mengungkap testimoni Fredi melalui media sosial Haris Azhar dilaporkan TNI, Polri, dan BNN ke Bareskrim Polri.

Menurut Pakar Hukum Pidana Gandjar B Laksmana, pelaporan Haris ke Bareskrim itu merupakan reaksi yang salah. Dia mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum bisa mendalami terlebih dulu informasi yang diungkap Haris tersebut.

"Harusnya ditanya, Anda dengar bagaimana, kapan, ngomong apa aja. Ini rekasinya cepat dianggap penghinaaan, harusnya didalami baru bicara hukum atau memang ada permainan hukum di sana," ujar Gandjar di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Puri Imperium Office Plaza, UG 15, Jalan Kuningan Madya Kavling 5, Jakarta, Senin (8/8).

Dia mengatakan, sebaiknya aparat menelusuri informasi tersebut lebih dulu mulai dari awal kasus Fredi diungkap. Menurut Gandjar, dirinya sangat yakin aparat penegak hukum dapat membongkar kasus tersebut.

"Kita lihat, siapa yang dulu yang menjabat menjadi MA, bea cukai dan lain-lain saat itu. Semua itu kita punya data-datanya, tinggal dibongkar saja," kata dia.

Dia menambahkan, dengan ditelusuri lebih dulu informasi yang disampaikan Haris tersebut tak membuat kesan aparat bertindak gegabah. Sebab dia menilai, laporan yang dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum tersebut terlalu dini.

"Dalam waktu singkat sekali padahal belum ditanya-tanya tahu-tahu sudah dilaporkan, tidak perlu buru-buru dengan proses hukum," pungkasnya.

Diketahui, BNN, TNI, dan Polri, melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE) terkait dengan testimoni terpidana mati Fredi Budiman yang ditulisnya di media sosial. Lewat akun facebooknya Haris menulis testimoni Fredi dengan judul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit".

Tulisan itu memuat pengakuan terpidana mati kasus narkoba Fredi Budiman. Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, 2014.

Menurut Haris, Fredi saat itu menceritakan bahwa selama ini dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional dan Bea dan Cukai memasukkan narkoba ke Indonesia dari luar negeri. Bahkan Fredi juga mengaku telah menyetor uang miliaran rupiah ke pejabat BNN dan Mabes Polri hasil penjualan narkoba tersebut.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved