Todongkan senpi sambil teler, AKP Jamal terancam bui 21 hari

Todongkan senpi sambil teler, AKP Jamal terancam bui 21 hari

Tuesday 9 August 2016

Todongkan senpi sambil teler, AKP Jamal terancam bui 21 hari
Wakapolsek Kemayoran mabuk. ©2016 Lintastoday
Ulah Wakapolsek Kemayoran, AKP Jamal Alkatiri, mabuk dan mengacungkan senpi ke warga di Jl Otista, Jakarta Timur, benar-benar memalukan. Atas perbuatannya, Jamal bisa dikenakan kurungan penjara 21 hari.

"Ancaman terberat dari yang dilakukan yang bersangkutan ini sanksi disiplin, dengan hukuman terberat itu kurungan penjara 21 hari. Jadi nanti yang bersangkutan bisa saja ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (8/8).

Meski demikian, Awi menuturkan, sanksi tersebut tentunya tergantung dari putusan sidang. Namun hingga kini kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Sanksi masih menunggu putusan sidang. Ya itu tadi, hukuman terberatnya 21 hari kurungan penjara. Nanti kita taruh di tempat khusus," jelasnya.

"Kalau masalah sampai pencopotan jabatan, enggak tahu ya. Itu hak dari pimpinan Kapolda. Tapi untuk senjata apinya saat ini sudah diamankan," tutupnya.

Kejadian tersebut diketahui pada pukul 09.00 WIB di depan toko Aksesoris kendaraan bermotor kawasan Otista, Jakarta Timur. Saat itu, Jamal tengah tertidur di depan toko. Namun saat dibangunkan pemilik toko, Jamal yang kaget langsung mengacungkan senjata api jenis revolver miliknya ke pemilik toko.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon