Wakil KPK tak hadir, sidang praperadilan kakak Saipul Jamil ditunda

Wakil KPK tak hadir, sidang praperadilan kakak Saipul Jamil ditunda

Thursday 11 August 2016

Wakil KPK tak hadir, sidang praperadilan kakak Saipul Jamil ditunda
PN Jaksel. ©2012 Lintastoday
Sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua tersangka suap pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda. Pihak terlapor yakni KPK tidak hadir dan meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi dan Samsul Hidayatullah.

"Karena pihak termohon, KPK, tidak hadir dan mengajukan surat permohonan penundaan persidangan gugatan praperadilan, dengan ini saya putuskan sidang ditunda sampai tanggal 22," ujar Hakim Tunggal Riyadi Sunindyo Florentinus, Kamis (11/8).

Kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun keberatan atas penundaan sidang ini. Tonin menyebut penundaan sidang ini hanya akal akalan saja oleh KPK dengan alasan menyiapkan beberapa berkas dan berkonsultasi dengan ahli.

Hakim Tunggal Riyadi pun berpendapat bahwa setiap persidangan jika pihak pemohon atau termohon berhalangan hadir, majelis hakim memberi kesempatan penundaan sidang bagi keduanya untuk mempersiapkan berkas ataupun hal hal yang dibutuhkan persidangan.

"Kami sudah sering menangani praperadilan dan hal ini (salah satu pemohon atau termohon) tidak hadir kita beri kesempatan dengan menunda sidangnya untuk mempersiapkan semua berkasnya," jelas dia.

Seperti diketahui, Rohadi yang diwakili oleh putranya Ryan Seftriadi mengajukan praperadilan di Jakarta Pusat. Namun pengajuan gugatan tersebut tidak ditindak lanjuti lantaran bukan wilayah kewenangan Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan pun diajukan sesuai dengan wilayah lembaga penegak hukum yang menangani perkara yakni di Jakarta Selatan.

Diajukannya gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran, pihak Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, tidak terima atas penetapan keduanya oleh KPK sebagai tersangka. Selain itu, keduanya mempertanyakan kewenangan KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait suap yang diberikan oleh pihak Samsul kepada Rohadi.

Rohadi dan Samsul ditangkap KPK pada, Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK akhirnya menetapkan Rohad dam Samsul sebagai tersangka. Tidak hanya dua orang saja, KPK juga menetapkan Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji yang berprofesi sebagai advokat.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon