Ajarkan warga di Inhil sobek dan injak Alquran, Guru ditangkap polisi

Wednesday, 29 August 2018

Ajarkan warga di Inhil sobek dan injak Alquran, Guru ditangkap polisi

Ajarkan warga di Inhil sobek dan injak Alquran, Guru ditangkap polisi
Ilustrasi aliran sesat. ©2016 Lintastoday
Hamdani alias Guru (41) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Guru mengajarkan aliran sesat kepada warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menginjak, menyobek dan mengencingi Alquran. Hal itu terungkap dari pengakuan warga dan tersangka sendiri.

"Dari kecil, pelaku sudah dapat seperti itu, pemahaman radikalisme. Tapi baru kali ini diajarkan kepada warga," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra, Rabu (29/8).

Selama ini, Guru disegani banyak orang, termasuk warga sekitaran rumahnya. Sejumlah warga kerap mendatangi rumahnya. Namun secara tiba-tiba, Guru mengajarkan sebuah ajaran yang tidak masuk akal.

"Kemudian warga melaporkan Guru ke tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat," kata Chris.

Chris menyebutkan, Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/8).

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan pelaku mengakui perbuatannya, dia kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Chris.

Terungkapnya perbuatan Guru ketika dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62). Dia yang pertama kali mendapat informasi dari warga yang diperintahkan untuk menyobek Alquran oleh pelaku. Ajakan itu merupakan unsur pidana penistaan agama.

Saat itu, Said Adnan mendapatkan telepon dari Hamdan Zainuddin selaku Ketua MUI Kecamatan Kateman. Dia mendapat informasi dari warga bernama Darmiatun (27), terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran.

"Lalu Zainuddin meminta agar Said Adnan datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mendengar itu, Said langsung bergegas menuju kediaman Zainuddin dan menemukan Darmiatun," kata Chris.

Di rumah Zainuddin, Said menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Darmiatun. Lalu Darmiatun mengaku disuruh pelaku untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Alquran oleh Hamdani.

"Menurut pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah tersangka. Saat ini tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Chris.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved