Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas

Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas

Wednesday, 29 August 2018

Bawaslu kritisi ASN yang melanggar selama Pilkada tak diberi sanksi tegas
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Lintastoday
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat total pelanggaran dalam Pilkada 2018 sebanyak 452 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 54 kasus.

Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan modus yang dilakukan ASN adalah penggunaan fasilitas negara, kemudian adanya mobilisasi ajakan di internal mereka yang mempengaruhi pilihan di lingkungan kerja.

Hanya saja, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi tegas karena hal itu masuk dalam kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejauh ini tidak ada pemberhentian atau penurunan tingkat jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran.

"Bawaslu Jabar hanya meneruskan laporan pelanggaran tersebut kepada KASN. Kalau di mana kasus terjadi, (ASN) yang melakukan pelanggaran tersebar di Jabar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/8).

KASN ia katakan berhak untuk menindak sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, namun banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. Jika ditindak, hal itu hanya sebatas teguran saja.

"Jadi tidak ada yang dicabut enggak ada yang kemarin di seluruh Jawa Barat tidak ada diberhentikan," tambahnya.

Selain keterlibatan ASN, pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada berdasarkan jenisnya antara lain 169 pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi, keterlibatan kepala desa sebanyak 30 kasus.

Lalu pelanggaran pidana sebanyak 22 kasus yang ditindaklanjuti oleh Gakumdu, 7 kasus kode etik, 2 kasus mutasi pejabat oleh petahana, dan 2 kasus sengketa, lalu sebanyak 59 laporan terkait alat peraga. Sedangkan 140 temuan dinyatakan tidak masuk kategori pelanggaran.

Mayoritas pelanggaran dilakukan pada tahapan kampanye yang temuannya mencapai 312 pelanggaran. Sedangkan pada tahap pencalonan sebanyak 61 pelanggaran.

Temuan pelanggaran itu selalu berulang di tiap pemilihan umum. Untuk mengantisipasinya, pengurus Bawaslu Pusat akan menyiapkan aplikasi daring yang memudahkan pelaporan.

"Pelanggaran itu akan diproses secara administrasi, pidana, ataupun etik. Dengan sistem online ini diharapkan mendorong partisipasi lebih dari masyarakat," terangnya.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon