Cegah penipuan pinjaman online, masyarakat diminta pahami ini

Cegah penipuan pinjaman online, masyarakat diminta pahami ini

Thursday 30 August 2018

Cegah penipuan pinjaman online, masyarakat diminta pahami ini
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). ©2018 Lintastoday
Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Sastria Sulaeman mengajak masyarakat untuk lebih memahami bisnis Peer to Peer (P2P) Lending Cash Loan. Mengingat permintaan masyarakat akan pinjaman online semakin meningkat.

"Hingga kini pinjaman online telah mencapai 1 juta penerima pinjaman dan layanan P2P Lending Cash Loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked (namun layak kredit)," tutur Aji di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Kamis (30/8).

Aji menjelaskan, pertumbuhan P2P lending ini berkembang pesat di dalam negeri. Saat ini penyaluran kredit P2P Lending mencapai hampir Rp 7,42 triliun dengan jumlah pemberi pinjaman 123 ribu pihak dan sebanyak 1 juta penerima pinjaman.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P Lending Cash Loan. Menurutnya, ini untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

"Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech," kata dia.

Sunu mengungkapkan, setidaknya hingga kini sekitar 64 perusahaan fintech P2P Lending telah terdaftar di OJK. "Pilihlah perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK," tambah dia.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon