Syamsir pelaku korupsi lahan gardu. ©2018 Lintastoday
Seorang lagi buronan ditangkap tim intelijen kejaksaan di Sumut. Kali ini mereka meringkus Syamsir (62), terpidana korupsi pembebasan lahan pembangunan gardu induk PLN di Galang, Deli Serdang."Yang bersangkutan ditangkap tim intelijen Kejari Deli Serdang di-back up intelijen Kejati Sumut di rumahnya di Desa Sialang, Galang, pada Kamis (30/8) sekitar pukul 12.40 Wib," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Jumat (31/8).
Syamsir merupakan mantan Kepala Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumut. Dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembebasan lahan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Syamsir sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 27 Agustus 2014, dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 15 juta.
Namun setelah dipanggil untuk dieksekusi, Syamsir mangkir. Dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim intelijen Kejari Deli Serdang kemudian melakukan operasi penangkapan.
"Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif, tanpa perlawanan apa pun. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa dan dieksekusi langsung ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung," tutup Sumanggar
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon