Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi

Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi

Thursday 30 August 2018

Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi
Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara. ©2018 Lintastoday
Pemerintah akan kendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II-2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ngakan Timur Antara, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji beberapa komoditas barang impor yang akan dikenakan tarif PPh. Sebab, ada beberapa barang komuditas yang dinilainya apabila dikenakan tarif PPh, maka akan terjadi kekacauan.

"Kemarin kami rapat di kementerian untuk bahas ini. Maka Kemenperin satu persatu melihat itu jangan sampai bahan baku bahan penolong itu dihambat, kalau itu dihambat itu akan kacau," ungkapnya dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan, di Yogyakarta, Kamis (30/8).

Ngakan menambahkan, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah pengenaan kenaikan tarif pada barang konsumsi. "Kita serang pertama adalah produk konsumsi. Barang barang konsumsi yang diharapkan kita naikan (PPh) ini. Tapi yang lainnya bahan baku bahan penolong kita liat," imbuhnya.

"Nanti kita akan pilah mana produk konsumsi mana bahan baku dan konsumsi kita lihat detail jangan sampai kita naikan nanti justru kontraproduktif dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mendorong pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor.

"Pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. Langkah substitusi impor ini tidak masalah dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," kata Haris.

Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 hingga 7,5 persen.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon