KLHK bakal ambil alih penanganan kasus perambahan hutan lindung di Inhu

KLHK bakal ambil alih penanganan kasus perambahan hutan lindung di Inhu

Thursday 30 August 2018

KLHK bakal ambil alih penanganan kasus perambahan hutan lindung di Inhu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan diri untuk menyelidiki kasus perambahan hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Jika Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menangani kasus itu, maka KLHK akan ambil alih pengusutan kasusnya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea. Dia mengaku telah mendapat informasi dan data perambahan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Mulia Agro Lestasi (MAL) seluas 3.700 hektare tersebut.

"Bila Pemerintah Provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, maka tentunya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu. Artinya kami," tegas Eduwar, Kamis (30/8).

Pemprov Riau memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menangani kasus perambahan hutan lindung. Namun hingga saat ini, kawasan PT MAL seluas 3.700 hektare di atas hutan lindung Bukit Betabuh itu masih terus memanen buah kelapa sawit.

"Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Dirjen untuk langsung turun ke lokasi hutan lindung (Bukit Betabuh) tersebut," kata Eduwar.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menolak pengajuan izin PT MAL tahun 2011. Hal itu karena perusahaan tersebut membangun kebun sawit di kawasan hutan lindung. Hingga saat ini, perusahaan itu tidak memiliki izin apapun namun belum terlihat ditindak secara hukum.

Eduwar menyebutkan, pihaknya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Eduwar mengaku pihaknya tidak langsung melakukan penindakkan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.

Namun ketika pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakkan, maka pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.

Meski sudah dilaporkan ke polisi dan jaksa, namun perusahaan ini terkesan kebal hukum. Padahal, Pemkab Indragiri Hulu menyatakan PT MAL memang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Karena itu, pemerintah tak memberikan izin apapun.

"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu, Sutrisno beberapa waktu lalu.

Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama, IR Henry Pakpahan.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon