KPU DKI tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891

KPU DKI tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891

Thursday 30 August 2018

KPU DKI tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891
Rapat pleno penetapan DPT Provinsi DKI Jakarta. ©2018 Lintastoday
KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada. Pleno ini mengundang pimpinan KPUD di enam kota di DKI Jakarta dan juga pimpinan Bawaslu serta pimpinan pengurus parpol peserta Pemilu 2019. Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah DPT di DKI Jakarta sebanyak 7.211.891.

Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menyampaikan jumlah DPT ini merupakan hasil rekapitulasi di enam kota yang terdiri dari 44 kecamatan dan 267 kelurahan. Sedangkan jumlah TPS se-DKI Jakarta sebanyak 28.243.

"Dengan jumlah pemilih tetap 7.211.891 sama-sama kita tetapkan," tegasnya saat rapat pleno di Hotel Golden Boutique, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Betty mengatakan jumlah DPT ini terdiri dari 3.615.251 pemilih perempuan dan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.596.640. Pemilih terbanyak berada di Jakarta Timur yaitu 2.027.482. Sedangkan wilayah dengan jumlah DPT paling sedikit yaitu Kepulauan Seribu dimana jumlah pemilihnya hanya 18.415.

KPU DKI Jakarta juga telah mencatat dan menetapkan pemilih dari kalangan penyandang disabilitas. Jumlahnya sebanyak 6.419. Para penyandang disabilitas ini terdiri dari penyandang tuna daksa sebanyak 1.692, tuna netra sebanyak 820, tuna rungu sebanyak 976 pemilih, tuna grahita sebanyak 893, dan jenis disabilitas lainnya sebanyak 2.038.

Untuk pemilih di lapas maupun rutan, KPU DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kanwil Kumham DKI Jakarta, Komnas HAM, Kepala Lapas dan Rutan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Bawaslu DKI Jakarta pada 16 Agustus lalu. Dari hasil koordinasi ini, penghuni lapas dan rutan telah diverifikasi berdasarkan NIK dan NKK kemudian didaftarkan dalam DPT sesuai alamat asal pemilih.

"Terdapat 967 penghuni lapas dan rutan yang elemen NIK dan NKK lengkap dan sudah masuk di DPT tempat asal. Penghuni lapas atau rutan yang berasal dari luar wilayah lapas atau rutan akan didaftarkan dalam DPTb. KPU RI sedang mempersiapkan regulasi pelayanan bagi pemilih
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon