Ferdinand Hutahaean. ©2018 Lintastoday
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean telah melaporkan tiga akun Twitter ke Bareskrim Polri pada tanggal 24 Agustus lalu. Tiga akun itu dituding telah mencemarkan nama baiknya dengan melontarkan kata-kata yang tak pantas.Ferdinand menyampaikan ada pihak-pihak yang mencatut nama dan fotonya di Twitter untuk kemudian digunakan menyerang pendukung Jokowi. Ia memastikan akun tersebut palsu.
"Beberapa hari terakhir ini telah beredar luas capture atas sebuah akun Twitter yang menggunakan foto dan nama saya secara tidak sah dengan user name: @LawanPoLltikJKW. Akun ini kemudian telah melakukan pembunuhan karakter atas nama dengan cara mencuit hal-hal yang tidak pantas. Di antaranya berbau pornografi dan menyerang suku tertentu secara khusus suku Batak dan kelompok pendukung Jokowi. Sebaran capture akun palsu ini menyebar luas hingga merugikan nama baik saya secara pribadi dan menimbulkan keresahan serta kemarahan di kalangan saudara saya suku Batak," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (30/8).
Ferdinand mengklarifikasi bahwa akun @LawanPoLltikJKW itu palsu yang sengaja menggunakan nama dan fotonya. Ia menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE.
"Dengan ini saya berikan klarifikasi bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang menggunakan nama dan foto saya secara tidak sah dan merupakan pelanggaran terhadap UU ITE. Atas hal tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2018 telah resmi saya laporkan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan : STT/859/VIII/2018/BARESKRIM," jelasnya.
Ada tiga akun Twitter yang dilaporkan yaitu pemilik akun @LawanPoLltikJKW, @BirgaldoS dan @kangdede78. Akun @BirgaldoS dan @kangdede78 menurutnya akun yang pertama kali menyebarluaskan akun palsu yang menggunakan nama dan foto dirinya.
"Saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya karena perbuatan para terlapor telah merugikan saya secara materil dan imateril. Dan mengakibatkan keresahan di kalangan suku batak pendukung Jokowi," jelasnya.
Klarifikasi ini dilakukan karena menurutnya akun palsu tersebut telah membuat keresahan di kalangan masyarakat suku Batak dan kelompok pendukung Jokowi. "Saya berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang terus merusak nama baik saya dan tidak lagi menyebarluaskan hoax yang melanggar UU ITE dan ada sanksi pidananya," pungkasnya.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon