Karhutla di Kalimantan Barat. ©2018 Lintastoday
Polda Kalimantan Barat sudah menetapkan 35 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di daerah itu. Tersangka ditetapkan berdasarkan 25 kasus laporan yang masuk ke polisi."Sebanyak 35 tersangka tersebut dari 25 kasus laporan polisi, 23 kasus dalam proses penyidikan, dan dua kasus sudah tahap satu," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono di Pontianak, Kamis (30/8).
Penetapan tersangka itu, ditegaskan Kapolda bukti aparat tak main-main mengusut kasus kebakaran yang menyebabkan hutan gundul serta polusi asap dimana-mana.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Kalbar mengajak masyarakat dan instansi terkait di Kalbar untuk "keroyokan" atau bersama-sama menangani Karhutla di provinsi itu.
"Mari kita bersama-sama secara keroyokan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar," ujarnya.
Kapolda menilai penanganan Karhutla tak hanya bisa dilakukan oleh TNI, Polri dan instansi terkait, melainkan peran juga dukungan masyarakat diperlukan.
Kalau hal tersebut sudah dilakukan, maka penanganan karhutla akan lebih efektif. Tetapi kalau sudah musim kemarau, selain upaya tersebut, memang juga diperlukan upaya lain, salah satunya memohon doa agar diturunkan hujan.
"Tidak ada cara lain dalam memadamkan karhutla, upaya kita hanya meredam saja, alhamdulillah dalam tiga hari terakhir beberapa daerah mulai diguyur hujan," katanya, seperti diberitakan Antara.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon