Promosi ketua & wakil ketua PN Medan tergantung hasil pemeriksaan etik oleh MA

Promosi ketua & wakil ketua PN Medan tergantung hasil pemeriksaan etik oleh MA

Thursday 30 August 2018

Promosi ketua & wakil ketua PN Medan tergantung hasil pemeriksaan etik oleh MA
Gedung Mahkamah Agung. ©mahkamahagung.go.id
Promosi ketua dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan masih tertunda. Penundaan seiring penyelidikan lanjutan terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba, dan panitera pengganti Helpandi.

Marsuddin Nainggolan yang semula menjabat Ketua Pengadilan Negeri Medan sedianya akan dipromosikan sebagai hakim tinggi di Denpasar. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo akan dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan ada dua konteks penundaan promosi terhadap Marsuddin dan Wahyu. Dari sisi hukum, Suhadi menyerahkan seluruh prosesnya ke KPK. Jika pada proses penyelidikan ditemukan adanya bukti-bukti kuat bukan tidak mungkin status ditingkatkan menjadi penyidikan dan adanya tersangka.

"Apakah terlibat kriminal atau tidak, itu kewenangan penyelidik dan masalah melanggar kode etik itu kewenangan MA dan KY," ujar Suhadi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Untuk proses etik, Suhadi menjelaskan, perlu dicari tau ada tidaknya pelanggaran etik yang diduga dilakukan keduanya terkait penerimaan suap. Sebab, dari peristiwa operasi tangkap tangan KPK, Selasa (28/8) lalu, Marsuddin dan Wahyu dilepaskan pihak KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan dugaan menerima suap.

"Tim itu harus menemui personel-personel yang dibawa ke Jakarta. Apakah mereka nanti dipanggil ke Medan, didengar keterangannya di Jakarta, saya kira tidak lama," jelas dia.

Sebelumnya, penundaan promosi bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MA, Sunarto usai menggelar konferensi pers di gedung KPK.

"Jelas dipending. Jadi, ketua pengadilannya dipromosi selaku hakim tinggi di Denpasar, lalu wakilnya ketua PN Serang, dan itu terus terang dilakukan melalui fit and proper test," ujar Sunarto kemarin.

Diketahui Marsuddin dan Wahyu turut diamankan KPK atas dugaan penerimaan suap yang menyeret hakim Ad Hoc, Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi, swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Tamin merupakan terdakwa sengketa tanah diduga menyuap hakim SGD 280 ribu melalui Merry. Tujuan suap agar mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tamin divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2018. Putusan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 hueuf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon