Sudah dianggarkan, Nur Mahmudi minta pengembang apartemen danai pelebaran Jl Nangka

Sudah dianggarkan, Nur Mahmudi minta pengembang apartemen danai pelebaran Jl Nangka

Thursday 30 August 2018

Sudah dianggarkan, Nur Mahmudi minta pengembang apartemen danai pelebaran Jl Nangka
Nur Mahmudi. ©2013 Lintastoday
Penyidik Polres Depok telah menetapkan status tersangka pada mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi. Politikus PKS itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jl Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Nur Mahmudi menjadi tersangka karena hasil penyidikan sementara diketahui membebankan biaya pelebaran jalan tersebut pada pengembang apartemen.

"Intinya bahwa surat di dalam surat izin itu dibebankan kepada pihak pengembang (apartemen)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/8).

Padahal, lanjut dia, dalam APBD sudah dipersiapkan anggaran untuk pelebaran jalan tersebut

"Tapi hasil penyidikan, negara atau APBD itu keluar untuk biaya pengadaan," katanya.

Saat ditanya pengembang apartemen yang dimaksud, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengaku tak ingat.

"Ada apartemen di Jalan Nangka itu," kata Didik berdalih.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Hasil penyidikan sementara, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dari proyek tersebut.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon