Tak terbukti, Bawaslu hentikan kasus dugaan mahar politik Sandiaga

Tak terbukti, Bawaslu hentikan kasus dugaan mahar politik Sandiaga

Friday, 31 August 2018

Tak terbukti, Bawaslu hentikan kasus dugaan mahar politik Sandiaga
Bawaslu. ©2012 Lintastoday
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).

Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada Pelapor dan dua Saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh Saudara Frits Bramy Daniel dengan kesimpulan berikut," jelas Abhan.

Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka melaporkan Sandiaga terkait cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tudingan pemberian mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN.

Andi Arief menulis sejumlah kritikan keras terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya tersebut, dia menyebut sejumlah partai politik, termasuk PKS.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon