Terlibat percaloan CPNS, 2 pegawai Puskesmas Sragen terancam dipecat

Terlibat percaloan CPNS, 2 pegawai Puskesmas Sragen terancam dipecat

Thursday 30 August 2018

Terlibat percaloan CPNS, 2 pegawai Puskesmas Sragen terancam dipecat
HUT KORPRI. ©2017 Lintastoday
Pemerintah Kabupaten Sragen berjanji untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua orang pegawai Puskesmas Masaran, jika terbukti terlibat percaloan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ini kasus yang sedang dalam proses penyidikan di kepolisian itu tengah dipantau oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPP Sragen Mulyono mengatakan, pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penipuan dan percaloan.

"Mereka terancam dipecat sebagai ASN kalau terbukti bersalah dan melakukan perencanaan dalam penipuan tersebut," ujar Mulyono, Rabu (29/8).

Da menjelaskan, saat ini ada dua pegawai puskesmas berstatus ASN yang ditahan pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah ada koordinasi dari kepolisian.

"Nanti dari bawah mengusulkan dan melampirkan bukti penahanan dari Polres, katanya.

Sesuai peraturan, lanjut Mulyono, kedua ASN tersebut diberhentikan sementara, hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan. Untuk gaji, mereka hanya menerima 50 persen dari yang biasa diterima.

"Kalau sudah inkrah, gaji mereka menjadi 0 persen alias tidak menerima sepeserpun. Kalau yang bersangkutan dihukum kurang dari 2 tahun dan tidak ada perencanaan dalam kejahatannya, bisa diaktifkan lagi sebagai ASN," jelasnya.

Namun jika terbukti direncanakan dan ASN tersebut mendapat hukuman lebih dari 2 tahun, mereka akan diberhentikan dengan hormat. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.

Selama mendapat hukuman, kedua ASN tersebut tidak mendapatkan gaji sama sekali. Untuk hukuman administrasi kepegawaian akan diberikan setelah selesai masa hukuman. Pihaknya menjalankan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Kami minta pada ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Apalagi sampai direncanakan dan merugikan orang lain senilai ratusan juta," tegasnya.

Mulyono mengemukakan, dalam rekrutmen ASN tidak ada sistem jalan pintas, seperti membayar sejumlah uang dan sebagainya.

Mulyono menambahkan, dua orang ASN, Heru Budi Susanto (52) warga Dukuh Nglarangan RT 65 RW 01 Desa/ Kecamatan Kebakramat, Karanganyar dan Heri Kustopo (44), warga Sidomulyo RT 03/07 Desa Krikilan Kecamatan Masaran ditahan terkait masalah pencaloan bersama 2 orang lainnya. Keduanya merupakan petugas Puskesmas Masaran, Sragen.

Sebelumnya pada tahun 2014, mereka melakukan penipuan terhadap dua PNS lain. Mereka menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS. Setelah menerima Rp 270 juta dari dua orang korban, tidak ada anak korban yang diterima sebagai PNS.
KOMENTAR. APA KOMENTAR ANDA?

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon