Ilustrasi Kebakaran Hutan. ©2015 Lintastoday
Kepolisian di Kalimantan Barat, hari ini kembali menetapkan 1 tersangka kebakaran hutan dan lahan sejumlah daerah di Kalbar. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi 36 orang dari sebelumnya 35 orang.Penegakan hukum terus dilakukan kepolisian dengan menjerat sanksi pidana bagi para terduga pembakar hutan dan lahan. Tujuannya, untuk membuat jera para pelaku.
Sampai dengan hari ini, tercatat ada 26 laporan polisi, dengan 36 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki, dan 6 perempuan. Enam belas di antaranya ditahan.
"Dua meninggal dunia di lokasi kejadian yang terpapar asap dan api. Sedangkan 18 orang lainnya, tidak ditahan," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8).
Informasi itu, diutarakan Didi, saat menerima asistensi Kalemdikpol Polri Komjen Unggung Cahyono, di aula Tribrata Mapolda Kalbar, pagi tadi.
Didi menerangkan, sejak Februari 2018 lalu, hingga memasuki medio Juni-Juli setiap tahunnya memang memasuki musim kemarau. Polri dan TNI di Kalbar menurut dia, telah melakukan ragam himbauan, sosialisasi dalam upaya penanggulangan Karhutla.
"Sampai yang terakhir kita bersama keroyokan melakukan pemadaman titik-titik api," ujar Didi.
Dalam kesempatan itu, Unggung menerangkan, agar lebih memberdayakan Polsek, dengan mengedepankan bahwa keberadaan Bhabinkamtibmas di desa-desa, untuk mengoptimalkan 4 pilar mengelola Kamtibmas. Di Kalbar, menurut Unggung, sudah berjalan baik dalam hal penanggulangan Karhutla.
"Mereka (Bhabinkamtibmas) berada di tengah masyarakat, yang melaksanakan kegiatan operasional kepolisian," ujar Unggung.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon