KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi

Friday 12 August 2016

KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi

KontraS temukan kejanggalan diputusan kasus 1,4 juta ekstasi Fredi
Bareskrim bongkar kasus pabrik narkoba Freddy Budiman. ©2015 Lintastoday
Koordinator KontraS Haris Azhar kembali membeberkan puzzle-puzzle pembuktian curahan hati terpidana mati Fredi Budiman yang mengatakan adanya keterlibatan institusi Polri, TNI dan BNN. Kali ini Haris membongkar peta penangkapan jaringan narkoba pada Mei 2012.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 1,4 juta pil ekstasi dari China. Barang haram itu diketahui milik Fredi Budiman. Oleh pengadilan Fredi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati.

Pada berkas perkara atas nama M. Muhtar tertulis dia adalah aktor yang mendapat tugas dari Fredi Budiman untuk mengurus persiapan pengiriman paket sampai tempat tujuan yakni Gudang 1 di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang belum sampai di lokasi tujuan, lantaran Muhtar terjaring operasi di tengah jalan di pintu keluar tol Kamal.

"Padahal sebelum paket itu keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan operasi controlled delivery yang melibatkan BNN dan Bea Cukai pada 15 Mei 2012," kata Haris di Sekretariat KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

"Seharusnya, dalam operasi itu tidak dilakukan penangkapan sebelum barang sampai di tempat tujuan," tambah Haris.

Haris melanjutkan penangkapan Muhtar itu tampak tidak memenuhi standar operasional controlled delivery. Sehingga dalam kasus ini tidak bisa menjelaskan siapa yang menyerahkan barang dan siapa yang diserahkan atau diberikan barang.

Pada peristiwa itu, baik BNN dan Bea Cukai, kata Haris, keduanya tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam melakukan controlled delivery. BNN hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagaimana pasal 75 huruf j UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni 'melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan'. Namun dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delivery," papar Haris.

Haris juga menegaskan, dalam berkas perkara Muhtar tertulis 3 nama utama berikut perannya secara khusus. Pertama Fredi Budiman berperan untuk menyiapkan dan mengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran hingga barang masuk ke gudang penyewaan.

Kedua, Hani Sapta Pribowo berperan untuk mengenalkan atau membuka jaringan pelabuhan, termasuk memiliki orang yang mempermudah administrasi dokumen dan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Ketiga, Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok. Chandra juga merupakan orang kepercayaan dari sang produsen.

Untuk itu kata Haris, penting sekali untuk membuka kembali dokumen proses persidangan demi mengungkap kebenaran dari curhatan Fredi Budiman di detik-detik kematiannya.

"Dengan kejanggalan-kejanggalan di atas kami ingin menjelaskan sebuah kemutlakan untuk mengangkat berkas keputusan Muhammad Muhtar sebagai salah satu dugaan bukti tumpulnya putusan yang sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk baru untuk melihat peta peristiwa Mei 2012," tutup Haris.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved