Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan Aburizal Bakrie (kanan). ©2016 Lintastoday
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam draf revisi PP itu, disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana remisi tahanan bagi para pelaku korupsi. Namun, syaratnya para narapidana tersebut berkelakuan baik atau taubat.
"Begini, semua orang yang telah dihukum, dipenjara tentu sekelompok seperti itu yang harus mempunyai juga sisi-sisi kemanusiaan, apapun kita tidak membedakan lagi. Walaupun tentu kita agak berat," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut JK, pelaku pembunuh juga bisa mendapatkan remisi tahanan, apabila berkelakuan baik selama masa tahanan. Namun, kata dia, jika para koruptor tak diberikan remisi maka tak ada asas keadilan.
"Nah, persoalannya kalau pembunuh saja bisa (mendapat remisi), kemudian koruptor tidak bisa diberikan reward karena disiplinnya, karena kelakuan baiknya, tentu juga kita terjadi diskriminatif," ujarnya.
Lebih jauh, meski korupsi merupakan kejahatan besar, namun pemerintah memperhatikan aspek kemanusiaan. "Jadi kita lihat dari sisi kemanusiaan, kalau dia tobat berkelakuan baik, makin baik dia punya perilaku, ya bukan lihat lagi dari sisi apa yang dia buat, karena ringan beratnya hukuman kan sudah ada undang-undangnya, sudah ada pengadilannya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menolak, rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Terkait itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menolak tegas rencana tersebut. Menurutnya, narapidana korupsi tidak pantas diberikan remisi.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon