Begini modus korupsi Rp 10 M yang menjerat eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Wednesday, 29 August 2018

Begini modus korupsi Rp 10 M yang menjerat eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi

Begini modus korupsi Rp 10 M yang menjerat eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Nur Mahmudi. ©2013 Lintastoday
Kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan kasus korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih. Dana itu dianggarkan untuk untuk pembebasan lahan belasan bidang tanah terkait proyek pelebaran jalan.

Ternyata, saat proyek berjalan, pembebasan lahan tersebut telah dilakukan oleh pihak swasta. Namun Pemerintah Kota Depok tetap menggelontorkan anggaran untuk pembebasan. Di sinilah ditemukan adanya penyelewengan dana yang merugikan negara.

"Bahwa pengadaan tanah sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail). Namun dibebankan pihak pengembang," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, dalam keterangannya di Depok, Rabu (29/8).

Dalam fakta penyidikan diketahui bahwa Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan anggaran dari APBD tahun 2015. Dengan demikian terjadi dobel anggaran antara pihak swasta dan pemerintah. "Fakta penyidikan yang ditemukan bahwa ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah di 2015," bebernya.

Polisi hingga kini belum bisa merinci ke mana saja aliran dana miliaran rupiah itu. Sejauh ini kepolisian hanya menyebutkan bahwa ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh tersangka Nur Mahmudi Ismail ketika menjabat wali kota Depok tahun 2015. "Itu tadi, sudah sesuai izin bahwa dibebankan ke pengembang namun tetap dikeluarkan (dana dari APBD)," paparnya.

Ditanya apakah ada keterkaitan pihak lain seperti DPRD dalam kasus ini, Kapolres mengaku belum ada. Menurutnya, jika dilihat dari proses penyidikan maka DPRD sudah sesuai prosedur. "Ini sudah prosedur tapi proses pemeriksaan dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini DPRD melakukan sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.

Kasus ini sudah mulai disidik sejak November 2017. Dan diketahui kerugian negara mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Bergulirnya waktu, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto yang kala itu menjabat sebagai Sekda Depok

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved