Pollycaprus bebas, Koalisi Keadilan untuk Munir desak negara ungkap aktor utama

Wednesday, 29 August 2018

Pollycaprus bebas, Koalisi Keadilan untuk Munir desak negara ungkap aktor utama

Pollycaprus bebas, Koalisi Keadilan untuk Munir desak negara ungkap aktor utama
Munir dan Suciwati. ©istimewa
Koalisi Keadilan untuk Munir mengkiritik bebasnya Pollycaprus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak azasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, setelah divonis 14 tahun penjara. Sebabnya, Pollycarpus yang mendapatkan banyak remisi, tidak mampu mengungkap dalang di balik pembunuhan Munir.

"Faktanya pelaku utamanya dan dugaan melibatkan fasilitas negara juga belum diadili. Padahal Presiden beberapa kali menyatakan akan menyelesaikan tapi juga tidak ada kelanjutan," ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Tak hanya itu, Koalisi Keadilan untuk Munir juga mendesak pemerintah untuk segera membuka Tim Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TFKMM) yang sebelumnya telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Putri, negara wajib menyelesaikan kasus Munir hingga dalang utama di balik kasus pelanggaran HAM tersebut terungkap.

"Kami menilai dengan bebas murninya Pollycarpus selaku aktor lapangan bukan berarti negara telah selesai dalam proses pengungkapan kasus Munir. Negara memiliki kewajiban menuntaskan aktor utamanya," jelasnya.

Adapun Koalisi Keadilan untuk Munir ini terdiri dari KontraS, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, dan Amnesty International Indonesia. Selain itu, Setara Institute, Asia Justice and Rights (AJAR), dan Suciwati.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat, Krismono sebelumnya mengatakan Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni hari ini. Pollycarpus merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Dia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Pollycarpus mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved