Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja

Wednesday, 29 August 2018

Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja

Cucu Pakubuwono X polisikan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja
Cucu Paku Buwono X laporkan 8 orang terkait dugaan pemalsuan trah raja. ©2018 Lintastoday
BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan delapan orang atas dugaan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Munier merupakan salah satu cucu BRM Malikoel Koesno atau Pakubuwono X (PB X).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 29 Agustus 2019. Adapun kedelapan terlapor yakni Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).

Kuasa hukum Munier, Wartono Wirjasaputra mengatakan, kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka diduga mengklaim sebagai trah raja untuk menguasai warisan peninggalannya.

"Pak Munier adalah justru ahli waris yang sah dari GKR Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Pakunbwono X dari Keraton Solo. Ini adalah ahli waris yang asli, bukan abal-abal," ujar Wartono di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Wartono menuturkan, kliennya mendengar informasi adanya sekelompok orang yang memalsukan silsilah ahli waris PB X Sejak 2017. Munier pun melakukan penelusuran dan mendapati bukti kutipan nikah dari pihak terlapor yang diduga palsu.

"Ini kejadian luar biasa, yang namanya silsilah raja yang dulu sangat berkuasa sekarang ada orang berani memalsukan keturunannya. Ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan rusak hukum ini, karena ini juga mencakup nama baik Paku Buwono X," katanya.

Selain memalsukan silsilah, pihak terlapor juga diduga telah mencuri atau menggelapkan dokumen penting milik PB X. Karena dokumen asli eigendom sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Malikoel Koesno dan Moersoedarinah dikuasai dan diakui milik para terlapor.

"Itu memang di sana ada tanah eigendom, atas nama GKR Mas atau Moersoedarinah itu seluas 1.293 hektar, itu sebagiannya kena pembebasan tanah. Kami menduga pemalsuan itu untuk merebut haknya ahli waris Moersoedarinah atas uang (pembebasan lahan) tersebut juga," ucap Wartono.

Suwarsi Cs diduga memalsukan trah keturunan raja untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp 701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo.

Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala gugatan pihak yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Paku Buwono X. Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait pembebasan sebagian lahan bandara baru tersebut.

Sebelumnya, Suwarsi dan keluarganya melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus juga melaporkan Munier dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1026/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 21 Agustus 2018.

Dalam hal ini, Suwarsi Cs juga menuding Munier Cs telah memalsukan dokumen dan mengaku sebagai keturunan Malikoel Koesno atau Paku Buwono X dan Moersoedarinah. Hal itu dilakukan agar berhak mewarisi biaya pembebasan lahan Bandara NYIA.

Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?

Emoticon

© Copyright 2012-2016 LINTASTODAY. All rights reserved