Maruf Amin di Kantor PBNU. ©2018 Lintastoday
Bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin belum mundur sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan yang membahas posisi Ma'ruf, yang kini mendampingi calon presiden petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019.Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhudin menjelaskan keputusan disepakati berdasarkan pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir f yang berbunyi jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal tidak boleh rangkap jabatan politik eksekutif, legislatif, pengurus harian partai politik. Posisi Ma'ruf sebagai ketua umum baru bisa dilepaskan apabila telah tepilih definitif sebagai wakil presiden.
"Maka ketua umum MUI KH Ma'ruf Amin, harus mengamalkan perintah organisasi untuk melepaskan jabatan sebagai ketua umum MUI ketika menjadi wakil presiden Republik Indonesia," kata Didin ketika konferensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Didin menambahkan Dewan Pertimbangan mengimbau posisi Ma'ruf sebagai ketua umum MUI tidak dipakai sebagai alat politik praktis. Demi menjaga marwah dan jati diri MUI. MUI juga meminta lembaganya tidak dipergunakan dalam proses pilpres.
"Maka seyogianya organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia," imbuhnya.
Saat ini Ma'ruf masih menjabat sebagai ketua umum MUI non aktif. Ma'ruf baru menyatakan secara lisan penonaktifannya kepada Dewan Pertimbangan. Sementara, tugas Ma'ruf digantikan sementara oleh Waketum MUI Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas.
"Sekarang, pelaksana harian itu diamanahkan kepada dua orang wakil ketua umum yaitu Pak Zainut Tauhid dan Prof DR Yunahar Ilyas," kata Didin.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon