Tjahjo Kumolo. ©2015Lintastoday
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi penolakan cuti dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok, sebagai calon petahana di Pilgub DKI. Dia hanya mengingatkan bahwa aturan cuti mengikuti Pilkada sudah diatur dalam undang-undang."Saya inikan hanya berpegang pada undang-undang saja," kata Tjahjo di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (8/8).
Tjahjo juga menyarankan masalah ini ditanyakan langsung kepada Ahok. Sebab, dalam aturan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, telah dijelaskan untuk cuti selama masa kampanye.
"Tanya dia (Ahok) saja," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahok mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Ahok berdalih ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon