Masjid Ramlie Musofa. ©2016 Lintastoday
Pada tanggal 29 Ramadan tahun 719 Hijiriah merupakan keluarnya keputusan resmi negara (Sultan), yang melarang salah seorang ulama terhormat untuk mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan jumhur ulama fikih.Ibnu Katsir berkata (Al Bidayah Wa An Nihayah 14/93), "Pada hari Selasa tanggal 29 Ramadan, para qadhi dan fuqaha terkemuka berkumpul di hadapan wakil Sultan di Dar Saadah (Damaskus). Kepada mereka dibacakan surat dari Sultan berisi larangan terhadap Syaikh Taqiyyuddin bin Taimiyah untuk mengeluarkan fatwa dalam masalah talak".
Masalah ini sudah terkenal di kalangan ulama (ahlul ilmi). Empat madzhab fikih seluruhnya menyatakan bahwa talak tiga dengan satu lafazh jatuh sebagai talak, sebagaimana diniatkan oleh pelakunya. Namun Ibnu Taimiyah menyatakan jatuh sebagai satu kali talak.
Dikutip dari buku, Peristiwa-peristiwa Penting di Bulan Ramadan, karya Abdurrahman Al Baghdady, pada awalnya perbedaan pendapat ini mendorong Sultan untuk turun tangan guna menyelesaikan masalah dan mengambil pendapat jumhur ulama. Akan tetapi setelah itu Ibnu Katsir memaparkan sebagai berikut (14/97),
"Pada hari Kamis tanggal 22 Rajab 720 H, digelar majlis Syaikh Taqiyyuddin bin Taimiyyah di Dar Saadah dihadiri oleh wakil sultan, para qadhi dan ahli fatwa dari berbagai madzahab. Syaikh Ibnu Taimiyah hadir, mereka mencela tindakannya kembali mengeluarkan fatwa masalah talak. Akibatnya Syaikh ditahan di dalam benteng dengan masa tahanan lima bulan delapan belas hari. Kemudian keluar keputusan Sultan untuk memberikan Ibnu Taimiyah pada hari Senin hari Asyura (10 Muharram) tahun 721 H".
0 comments: