Ilustrasi Pilkada. ©2015 Lintastoday
Sebanyak 16 Bacaleg DPRD Jateng mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena tidak lolos menjadi daftar caleg sementara (DCS)."Ada 16 sengketa yang diajukan partai politik dari sembilan kabupaten/kota di Jateng," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (20/8).
Dikatakan dia, bahwa DCS merupakan bagian tahap akhir menjadi caleg setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memeriksa seluruh syarat yang diajukan. Terkait mekanisme, pihaknya memiliki penyelesaian kelengkapan berkas sengketa lalu bertahap ke mediasi.
"Jika lengkap akan dilakukan proses mediasi. Proses mediasi hanya dua hari kerja, maka dari itu kedua Bacaleg yang gagal masuk DCS akan melalui kesepakatan," terangnya.
Heru menambahkan, tahap berikutnya bila dalam mediasi itu tidak ada titik temu akan berlanjut proses adjudikasi.
"Bawaslu punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja, jelasnya.
Diketahui bahwa dari 16 penggugat yakni dari Bacaleg DPRD Provinsi Jateng dari partai Hanura sebab mantan napi kasus korupsi. Adapun masih ada lagi ketidak lolos dalam pengajuan caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
"Ada beberapa Bacaleg dari tiga partai di Wonosobo yang mengajukan permohonan sengketa yakni partai berkarya yakni ada perubahan SKCK dari kepolisian sehingga kurang persyaratannya.Partai Perindo, dan PAN," ujar Heru Cahyono.
0 comments:
Apa komentar dan tanggapan Anda dari berita di atas?
Emoticon